Jasa Pembuatan Radio Streaming

Kamis, 14 April 2011 |

Kali ini kita coba untuk membahas tetang salah satu bisnis online, yaitu bisnis yang di jalankan dengan media internet.
Sesuai judul posting ini adalah Jasa Pembuatan Radio Streaming, tentu kita bertanya apa hubungan antara Radio streaming dengan Bisnis Online. Coba saya jelaskan secara singkat saja maksud dari bisnis ini.
Radio streaming merupakan sebuah media untuk menyiarkan sebuah berita, peristiwa atau memperdengarkan musik melalui jaringan internet. Dalam pembuatan radio streaming sendiri tentu ada media lain yang digunakan berupa website atau blog. Disinilah intinya!.
Untuk memasang sebuah radio streaming pada blog kita, kita harus mengunjungi blog radio streaming tersebut untuk mendapatkan kode HTML yang nantinya di tempatkan pada blog kita. Sehingga radio streaming bisa kita dengarkan melalui blog kita. Hal ini juga akan menarik pengunjung blog kita untuk mendatangi lokasi blog tempat radio streaming tersebut berada. Sehingga kita sebagai pemilik radio streaming dan blog radio streaming bisa memanfaatkan hal tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari internet. Caranya dengan memasang jasa Iklan PPC seperti jasa adsense camp atau jasa Google Adsense.
untuk membuat radio streaming bisa kita lakukan sendiri dengan mencari informasi melalui media internet, tetapi jika ingin cara instan bisa menggunakan jasa pembuatan Radio Streaming seperti layanan pada Klik Host dan sebagainya.
Kalau saran saya jika brother ada minat untuk membuat radio streaming, sebaiknya menggunakan jasa pembuatan radio streaming saja. Alasannya cukup simple yaitu jika belajar sendiri tanpa mentor akan sedikit repot dan memakan waktu lama, sedangkan jika menggunakan jasa pembuatan radio streaming akan lebih cepat dan terus mendapat bimbingan dari peyedia jasa pembuatan radio streaming tersebut.
Semoga artikel ini menjadi salah satu motivasi atau ide bisnis buat brother. Dan tetap semangat dalam dunia bisnis online.
Sumber : Info Bisnis Hari Ini

KADIN INDONESIA PERINGATKAN KADIN UKM

Rabu, 30 Maret 2011 |

Tanggal 21 Juli 2008 di Koran Kompas halaman 30, KADIN INDONESIA melalui Pengacaranya telah membuat pengumuman peringatan kepada KADIN UKM yang dinyatakan tidak berhak untuk menggunakan nama KADIN. Peringatan ini telah dijawab oleh DPN KADIN UMKM pada tanggal 23 Juli 2008 di Koran Media Indonesia halaman 3 agar tidak menimbulkan kegelisahan para pengusaha mikro kecil menengah yang bergabung dengan KADIN UMKM. Gugatan telah diajukan agar KADIN Indonesia yang salah alamat mencabut larangannya yang dapat menimbulkan kesan Arogansi Golongan Pengusaha Kuat terhadap golongan pengusaha mikro kecil yang justru membutuhkan perlindungan ditengah usaha Pemerintah untuk mengatasi kemiskinan.

KADIN UKM dibentuk atas dasar Pasal 28 UUD 1945 dan ketetapan MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik ekonomi dan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945, namun dalam perjalanannya organisasi ini mendapat hambatan oleh adanya UU No.1 Th.1987 yang hanya membatasi satu KADIN (Kamar Dagang dan Industri) di Indonesia. Sebagai solusinya maka Menteri Koperasi dan UKM saat itu menyarankan untuk merubah nama KADIN UKM sehingga melalui Munas Khusus pada Tgl.15 Juni 2005 KADIN UKM kepanjangan Kamar Dagang Industri Usaha kecil Menengah dirubah menjadi KADIN UMKM (Kamar Dagang induk Usaha Mikro Kecil Menengah).

Dengan adanya perubahan itu maka kedudukan KADIN UMKM sama sekali tidak ada hubungannya dengan KADIN INDONESIA, perbedaannya sangat jelas dimana KADIN UMKM adalah Kamar Dagang Induk Usaha Mikro kecil menengah, sedang KADIN INDONESIA adalah Kamar Dagang Industri. Perubahan itu sudah terjadi pada 15 Juni 2005 sedang Peringatan dilakukan pada 21 Juli 2008, artinya 3 tahun kemudian. Dalam penggunaan huruf tidak mungkin ada monopoli dari huruf singkatan sebagaimana PII untuk Persatuan Insinyur Indonesia dengan PII Pelajar Islam Indonesia. Peringatan KADIN INDONESIA salah sasaran dengan menyebut KADIN UKM yang sudah tiada dan digantikan oleh KADIN UMKM.

Di Indonesia banyak peristiwa pecahnya Partai akibat dualisme kepemimpinan yang diikuti oleh munculnya Partai baru dengan singkatan yang mirip seperti halnya PBB Partai Bulan Bintang dengan PBR Partai Bintang Reformasi , demikian pula PDI Partai Demokrasi Indonesia dengan PDIP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sedang nama KADIN sebagai CHAMBER OF COMMERCE tidak dapat dimonopoli sebagaimana yang terdapat di Singapore dengan CHAMBER OF COMMERCE MALAY, CHINESSE DAN MOSLIM. Kamar Dagang merupakan bentuk organisasi yang memayungi banyak jenis organisasi lainnya, baik asosiasi, paguyuban maupun kelompok usaha. Tidak ada hak paten yang dapat memonopoli hak masyarakat untuk berorganisasi sejak adanya Reformasi ditahun 1988.

ORGANISASI TOPDOWN DAN BOTTOM UP.

Masyarakat telah mengenal KADIN INDONESIA sebagai wadah Pengusaha yang dibentuk dan diciptakan oleh Pemerintah (Topdown) untuk menyampaikan kebijakan ekonominya, tidak heran Ketuanya selalu dipilih dari mantan Direktur BUMN. Organisasi ini bisa berjalan karena mendapat dana dari APBN dan APBD, selain itu diberikan hak oleh Pemerintah untuk memungut biaya akreditasi, izin usaha dan izin untuk ikut dalam tender Pemerintah. Seringkali pengusaha mengeluh oleh peran KADIN INDONESIA yang hanya menerima hak namun tidak menjalankan kewajibannya, membuat yang gratis menjadi bayar, membuat yang mudah jadi sulit, yang cepat jadi lambat.

Stempel Chamber Of Commerce Singapore pada Izin Eksport merupakan jaminan Kualitas Produk Singapore yang diakui dunia, sedang di Indonesia bahkan stempel Sucofindo yang menjadi penjamin kualitas eksport masih tidak dipercaya karena bisa dibeli. KADIN INDONESIA tidak bisa melepaskan dirinya dari ketergantungan pada pemerintah, hanya membubuhkan stempel pada apapun kebijakan ekonomi, bahkan kebijakan menaikkan harga BBM yang menambah derita masyarakat. KADIN INDONESIA lebih mewakili kepentingan pengusaha besar karena jumlahnya yang kecil dan menguasai asset yang besar.

Kemampuannya untuk membantu 40 juta pelaku usaha mikro, kecil menengah diseluruh Indonesia masih sangat jauh, apalagi melindungi nasib pedagang kaki lima dan industri kecil yang diusir dan digusur oleh mal mal serta Industri retail asing seperti halnya yang dilakukan Carrefour dan Hypermart. KADIN INDONESIA tidak akan mampu membangun usaha mikro yang merupakan bagian dari program pengentasan kemiskinan, bahkan untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk asing yang murah dan berkualitaspun tidak mampu. Dengan melarang dan menghalangi organisasi usaha kecil menengah adalah sebuah perbuatan terang terangan yang tidak berpihak pada ekonomi rakyat, apalagi organisasi yang datang dan dari masyarakat (BOTTOM UP). KADIN UMKM adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang hidup dari produktifitas dan kreatifitasnya sendiri, tanpa ada dukungan pemerintah sama sekali.

Sementara Pemerintah sendiri tidak mampu mengatasi kemiskinan yang terus kian memburuk, infrastruktur yang tidak terurus, produktifitas masyarakat yang rendah, angka pengangguran yang tinggi, meningkatnya angka kejahatan akibat buruknya perekonomian, korupsi dan kolusi serta masih segunung permasalahan yang membutuhkan partiipasi mayarakat untuk bersama sama menyelamatkan negeri ini dari kehancuran. Jangan lagi ada 1 KADIN UKM, meskipun ditambah 10 KADIN tidak ada jaminan negeri ini mampu keluar dari kemiskinan sebagaimana janji janji yang dibuat oleh 34 Partai di Indonesia.

Akan layak KADIN INDONESIA melarang nama KADIN bila organisasi ini sudah berhasil menjalankan kewajibannya memajukan ekonomi bangsa ini, menciptakan kesempatan kerja, usaha dan investasi serta memberi kesejahteraan pada segenap masyarakat. Polemik KADIN INDONESIA dengan KADIN UMKM hanyalah tambahan gambaran konflik antara GOLONGAN EKONOMI KAYA LAWAN EKONOMI LEMAH, antara SIKAYA lawan SIMISKIN. Semiskin akan selalu ditindas dan digusur sedang sikaya dengan keponggahannya mengangap diri paling berkuasa.

Pembentukan Kadin UKM Tidak Salah

|

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dengan agenda mendengar keterangan saksi. Adi Sasono, salah satu saksi yang diajukan oleh pemohon. Pada kesempatan itu Adi Sasono mengatakan bahwa pembentukan Kadin Usaha Kecil dan Menengah (UKM) jelas tidaklah salah. “Kalau anda tidak melakukan, itu yang salah,” ujarnya dalam sidang, Selasa (18/1).

Menurut Adi, pembentukan Kadin UKM adalah bentuk perjuangan para pengusaha UKM untuk memperjuangkan kepentingannya.

Elias L. Tobing, sebagai pemohon, mengungkapkan bahwa Kadin UKM yang dipimpinnya ini dibentuk karena merasa kepentingan UKM kurang diakomodasi oleh Kadin Indonesia. Pemohon menginginkan untuk tetap menggunakan nama Kadin untuk organisasi yang dibentuknya. Alasannya, nama Kadin lebih kuat dan bisa berhubungan dengan Kadin mancanegara. “Kalau kita memakai nama asosiasi itu hanya sektoral dan kurang kuat,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa permasalahan UKM itu multikomplek dan tidak bisa diselesaikan dengan asosiasi.


UU No. 1 tahun 1987 tentang Kadin mengatur bahwa hanya ada satu kamar dagang dan industri di Indonesia yaitu KADIN itu. Karena adanya UU tersebut, Elias mengaku organisasi yang dibentuknya tidak bisa mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah, oleh karena itu pihaknya mengajukan pengujian UU tersebut.


Puji Rahardja, saksi yang diajukan oleh pihak terkait yaitu Kadin Indonesia, mengatakan bahwa penggunaan nama yang mirip bisa menimbulkan kebingungan dan pengkaburan. “Kalau upaya untuk membentuk organisasi UKM silahkan, tapi kalau persamaan nama keberatan,” ujarnya. Menurut Puji, tidak masalah bagi organisasi UKM untuk tidak menggunakan nama Kadin. Karena efektivitas suatu organisasi bahkan secara internasional adalah tergantung orangnya. “Kalau orangnya pintar, bagus, ya efektif juga,” jelasnya.


Adi Sasono membantah bahwa penggunaan nama Kadin untuk organisasi UKM akan membingungkan masyarakat. “Tidak membingungkan, beda banget antara Kadin Indonesia dengan Kadin UKM,” ujarnya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Jimly Asshidiqie ini akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan yang waktunya belum ditentukan.


Indriani Dyah

 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver