Pembentukan Kadin UKM Tidak Salah

Rabu, 30 Maret 2011 |

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dengan agenda mendengar keterangan saksi. Adi Sasono, salah satu saksi yang diajukan oleh pemohon. Pada kesempatan itu Adi Sasono mengatakan bahwa pembentukan Kadin Usaha Kecil dan Menengah (UKM) jelas tidaklah salah. “Kalau anda tidak melakukan, itu yang salah,” ujarnya dalam sidang, Selasa (18/1).

Menurut Adi, pembentukan Kadin UKM adalah bentuk perjuangan para pengusaha UKM untuk memperjuangkan kepentingannya.

Elias L. Tobing, sebagai pemohon, mengungkapkan bahwa Kadin UKM yang dipimpinnya ini dibentuk karena merasa kepentingan UKM kurang diakomodasi oleh Kadin Indonesia. Pemohon menginginkan untuk tetap menggunakan nama Kadin untuk organisasi yang dibentuknya. Alasannya, nama Kadin lebih kuat dan bisa berhubungan dengan Kadin mancanegara. “Kalau kita memakai nama asosiasi itu hanya sektoral dan kurang kuat,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa permasalahan UKM itu multikomplek dan tidak bisa diselesaikan dengan asosiasi.


UU No. 1 tahun 1987 tentang Kadin mengatur bahwa hanya ada satu kamar dagang dan industri di Indonesia yaitu KADIN itu. Karena adanya UU tersebut, Elias mengaku organisasi yang dibentuknya tidak bisa mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah, oleh karena itu pihaknya mengajukan pengujian UU tersebut.


Puji Rahardja, saksi yang diajukan oleh pihak terkait yaitu Kadin Indonesia, mengatakan bahwa penggunaan nama yang mirip bisa menimbulkan kebingungan dan pengkaburan. “Kalau upaya untuk membentuk organisasi UKM silahkan, tapi kalau persamaan nama keberatan,” ujarnya. Menurut Puji, tidak masalah bagi organisasi UKM untuk tidak menggunakan nama Kadin. Karena efektivitas suatu organisasi bahkan secara internasional adalah tergantung orangnya. “Kalau orangnya pintar, bagus, ya efektif juga,” jelasnya.


Adi Sasono membantah bahwa penggunaan nama Kadin untuk organisasi UKM akan membingungkan masyarakat. “Tidak membingungkan, beda banget antara Kadin Indonesia dengan Kadin UKM,” ujarnya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Jimly Asshidiqie ini akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan yang waktunya belum ditentukan.


Indriani Dyah

0 komentar:

Loading....

Posting Komentar

 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver